BORNEONEWS, Kasongan - Pemerintah Kabupaten Katingan diminta meninjau ulang pencabutan izin tempat hiburan malam (THM) di Desa Bukit Batu, Kecamatan Katingan Hilir.

"Kita menyarankan kepada pemerintah daerah untukmeninjau kembali izin THM itu," kata Ketua Komisi I DPRD Katingan, Karyadi seusai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP), Jumat (20/1/2017).

Menurutnya, Katingan adalah kabupaten yang baru berdiri 14 tahun dan seyogiyanya pengusaha lokal yang ingin hidup perlu ada pembinaan.

"Bila toh pun saran pendapat yang telah diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemegang izin usaha ini tidak diindahkan, maka suatu kewajiban pemerintah daerah untuk mencabut," tegasnya.

Hasil dari RDP ini kemudian pihaknya bakal merekomendasikan kepada pemerintah daerah melalui pimpinan DPRD Katingan mengenai apa saja yang harus dilakukan dan bisa saja ada RDP kembali terkait masalah ini.

"Yang jelas pengusaha yang izinnya dicabut ini memohon untuk dipertimbangkan terkait kerugian selama tempat hiburan ditutup apakah itu bisa ditindaklanjuti pemda nantinya," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-6)