BORNEONEWS, Sukamara - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadaman Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) terus mengimbau agar pedagang tidak berjualan di kawasan yang dilarang, seperti trotoar.
"Untuk sementara ini (PKL yang melanggar) akan kita berikan teguran dulu," kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Iwan Miraza, Jumat (20/1/2017).
Menurut dia, teguran adalah langkah awal untuk mengingatkan pedagang agar tidak meletakkan lapaknya di trotoar. Mengingat fungsinya untuk pejalan kaki.
"Jika teguran pertama, kedua hingga ketiga tidak dipatuhi baru akan kita ambil tindakan tegas," kata Iwan.
"Kita berharap pengertian dari pedagang, karena berjualan di trotoar dapat menggangu kenyamanan pejalan kaki," pungkas dia. (NORHASANAH/B-11)








