BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah membekuk empat orang pembawa bahan bakar minyak (BBM) berbagai jenis tanpa izin angkutan alias ilegal. Empat orang itu berinisial IN (25), WIL (31), AP (44), dan PY (22) masing-masing warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu didampingi Kasubdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Jumat (20/1/2017) mengatakan, keempat pelaku itu diamankan saat melintas di Jalan Tjilik Riwut Km 60, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim, Kamis (19/1/2017) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pengangkutan BBM tersebut tanpa memiliki izin usaha pengangkutan dari instansi terkait," ucap Pambudi.
Secara rinci, barang bukti yang diamankan dari IN adalah mobil pikap KH 8004 RB. Kemudian 60 jeriken dengan total 1.800 liter premium. Lalu 13 jeriken atau 36 liter jenis minyak tanah.
Kemudian dari WIL, diamankan mobil pikap KH 8565 FC. Lalu 1.260 liter dari 42 jeriken BBM jenis premium. 10 jeriken (300 liter) pertalite, 6 jeriken (20 liter) minyak tanah.
Selanjutnya, dari AP diamankan mobil pikap KH 9028 PM. 22 jeriken (660 liter) BBM jenis solar, 10 jeriken (300 liter) pertalite dan 41 jeriken (1.230 liter) jenis premium.
Terakhir dari tangan PY diamankan mobil pikap KH 9432 FD dan 77 jeriken (2.400 liter) BBM jenis premium. Hasil pemeriksaan, para pelaku membeli BBM dari pelangsir di wilayah Kotim. Rencananya akan dijual ke wilayah Kabupaten Katingan. (BUDI YULIANTO/N)








