SEJUMLAH pos jabatan eselon di lingkungan Pemprov Kalteng, akan dilelang terbuka. Di antaranya, Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi, Kadis Pemukiman dan Perumahan, Kadis Kominfo dan Statistik, Kepala Badan Keuangan Daerah, serta Kepala Biro Pemerintahan. Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan pangkat dan golongan, boleh mendaftar jadi peserta.
Lelang jabatan merupakan salah satu wujud dari restrukturisasi birokrasi. Dan restrukturisasi itu kini melahirkan nomenklatur baru di pemerintahan, dari pusat sampai ke daerah. Model rekrutmen pejabat baru ini tentu positif. Dengan metode fit and proper test, diharapkan tercipta persaingan positif. Terutama dalam unjuk kinerja. Sehingga nantinya, diperoleh pejabat yang bersih dan memiliki kompetensi mumpuni saat mengemban amanah. Karena dengan lelang jabatan, akan terlihat bagaimana track record kinerja pejabat tersebut dalam proses pelayanan masyarakat.
Lelang jabatan juga menghindari pejabat ‘pesanan’ dari pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Kemudian, memberi peluang sama bagi ASN yang ingin berkarir berdasarkan kinerja dan prestasi kerjanya.
Politik kasta, keluarga (dinasti) dan kelompok yang selama ini menjadi benalu birokrasi, akan terkikis. Karena pemilihan pejabat, dilakukan berdasarkan prestasi dan kompetensi.
Lelang jabatan, merupakan bentuk keterbukaan birokrasi kepada publik. Sehingga masyarakat akan lebih percaya kepada pemerintahan. Good governance akan tercipta. Restrukturisasi birokrasi sebagaimana dimandatkan oleh Undang-undang nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki kinerja pelayan publik. Untuk mencapai tujuan itu, dalam menempatkan pejabat publik, pasti akan dipertimbangkan kinerja dengan memperhatikan kapasitas, kapabilitas, kompetensi, bahkan loyalitas. Sehingga, mau tidak mau harus ada orang-orang yang tidak terpilih. Mereka yang tersisih (residu) dari proses seleksi-lelang, bisa jadi akan masuk dalam kategori nonjob. Tak punya jabatan.
Sudah pasti, peluang yang tersedia melalui lelang, menjadi tantangan baru. Tetapi sebaliknya, bagi yang kinerjanya tidak memadai, akan menjadi tantangan yang berat.
Pertanyaannya, residu dari lelang jabatan yang dilaksanakan secara terbuka, selanjutnya mau diapakan? Bisa saja mereka diberikan peningkatan skill. Diberikan kesempatan untuk mendapatkan berbagai pendidikan dan pelatihan. Sehingga dapat meningkatkan kualitas dan kapasitasnya sebagai aparatur. Sedangkan bagi yang sudah berumur atau tidak lama lagi memasuki masa pensiun, tempatkanlah mereka sesuai dengan cara-cara yang terbaik sesuai prosedur yang berlaku.
Sistem seleksi terbuka jabatan struktural ini, diharapkan bisa memberi peluang bagi energi-energi baru yang berkualitas. Standar seleksi dan kriteria lelang harus ditetapkan dan ditempuh secara konsisten. Tidak boleh lagi ada pencari jalan pintas. Tidak boleh lagi ada yang menerabas. Jika itu terjadi, pasti akan terjadi kegaduhan. Dan itu suatu kemunduran. (M. ZAINAL/B-5)
Edisi cetak editorial ini bisa dibaca di Harian Palangka Post.








