BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tiap pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kobar dilarang melakukan pawai atau konvoi saat pelaksanaan sesi kedua debat terbuka Pilkada Kobar 2017.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kobar sudah memberikan tata tertib pelaksanaan debat dan massa pendukung pasangan calon, bahwa pasangan calon yang akan berangkat ke lokasi debat atau sekembalinya dari lokasi debat di gedung DPRD Kobar dilarang melakukan pawai atau arak-arakan keliling kota.
"Para paslon beserta massa pendukung yang akan hadir mengikuti sesi kedua debat terbuka dilarang melaksanakan pawai atau konvoi keliling perkotaan Pangkalan Bun. Itu berlaku saat menuju maupun sekembalinya dari lokasi kegiatan, Gedung DPRD Kobar," kata Ketua KPU Kobar Siti Wahidah, Sabtu (21/1/2017) saat menyampaikan sambutan di ruang debat. (CECEP HERDI/B-2)








