BORNEONEWS, Buntok - Pada sesi tanya jawab dalam debat kandidat yang digelar KPU Barito Selatan, Sabtu (21/1/2017) malam, kedua paslon saling menyentil tugas dan wewenang bupati dan wakilnya.
Seperti pertanyaan yang dilontarkan calon wakil bupati Aty Djoedir apa pembagian tugas dan wewenang bupati dan wakilnya?
Karena selama menjabat sebagai wakil, Aty Djoedir yang sebelumnya mendampingi Farid Yusran mengaku tidak ada tugas dan kewenangan yang didapat.
Pertanyaan itu lalu dijawab oleh calon wakil bupati pasasangan calon 1 Sukanto Djaban. Sukanto menjawab tugas seorang wakil itu cukup jelas dan sudah diatur dalam undang-undang.
"Jadi wakil bupati tidak harus menunggu delegasi atau perintah dari bupati, karena tugas dan fungsinya sudah diatur dalam UU 23 Tahun 2014. Artinya tidak ada alasan wakil baru bekerja menunggu perintah," ucapnya. (URIUTU DJAPER/B-6)
Seperti pertanyaan yang dilontarkan calon wakil bupati Aty Djoedir apa pembagian tugas dan wewenang bupati dan wakilnya?
Karena selama menjabat sebagai wakil, Aty Djoedir yang sebelumnya mendampingi Farid Yusran mengaku tidak ada tugas dan kewenangan yang didapat.
Pertanyaan itu lalu dijawab oleh calon wakil bupati pasasangan calon 1 Sukanto Djaban. Sukanto menjawab tugas seorang wakil itu cukup jelas dan sudah diatur dalam undang-undang.
"Jadi wakil bupati tidak harus menunggu delegasi atau perintah dari bupati, karena tugas dan fungsinya sudah diatur dalam UU 23 Tahun 2014. Artinya tidak ada alasan wakil baru bekerja menunggu perintah," ucapnya. (URIUTU DJAPER/B-6)








