BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Polsek Pahandut mengamankan seorang mahasiswa S2 berinisial ASMP (23 tahun), warga Jalan Galaxi, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Pasalnya, dia memiliki senjata api (senpi) rakitan jenis revolver plus tiga amunisi, tanpa izin.
Kapolsek Pahandut Kompol Ani Maryani, Minggu (22/1/2017) sore, mengatakan bahwa pelaku diamankan setelah pihaknya menerima penyerahan orang membawa senpi rakitan tanpa izin dari Ketua Lembaga Swadaya Rakyat (LSR) Laskar Pembela Masyarakat Tertindas (LPMT) Kalteng, Gatis, pada Sabtu (21/1/2017) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kepemilikan senpi tanpa izin ini terungkap setelah anggota LSR mengetahui pelaku hendak menjual senpi rakitan di Pasar Kahayan dengan harga Rp800 ribu. Ketika hendak melakukan transaksi, barulah pelaku diamankan.
Dari informasi sementara, pelaku mendapatkan senpi dari Kabupaten Barito Utara dengan harga Rp200 ribu. "Pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Polsek Pahandut untuk diproses sidik," tutur Kapolsek. (BUDI YULIANTO/B-3)








