BORNEONEWS, Sampit - Salah satu gudang minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kotawaringin Timur (kotim), berani mempromosikan minuman beralkohol melalui akun Facebook. Pemilik akun dengan kadar alkohol 5 persen ini secara terang-terangan memperjualbelikan melalui akun Facebook berlambang Bintang tersebut.
Meskipun tidak mendapat banyak respon dari masyarakat dunia Maya, miras yang dijual dengan harga Rp314 ribu per dus itu juga diminati pecinta miras. Namun, ada juga yang menolak atas hal itu.
Namun tanggapan lain dari salah satu tokoh masyarakat sekaligus wakil Ketua II Dewan Adat Dayak Kotim Dias Manthongka mengatakan, secara etika jelas itu tidak wajar.
"Kenapa saya katakan tidak wajar, karena memang kita ketahui facebook atau media sosial itu tidak hanya diisi oleh orang dewasa, ada juga pelajar, mahasiswa dan anak-anak itu menurut kami yang kurang baik," katanya, Minggu (22/1/2017).
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan menyatakan, selama yang bersangkutan memiliki izin ia tidak mempermasalahkannya.
"Kalau dia ada izin, itu tidak masalah. Itu merupakan strategi pemasaran mereka," nilai Hendra, Minggu (22/1/2017).
Namun, dalam peraturan daerah, miras jenis apapun tidak di perkenankan atau diperbolehkan dijual bebas. Sedangkan di media sosial sendiri dengan bebas oknum atau pelaku pedagang miras mempromosikan barangnya kepada masyarakat banyak bahkan keseluruh nusantara.
Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan Kotim Jhoni Tangkere menyatakan, aktivitas pengelola Bir Bintang di Jalan Hm Arsyad Sampit sudah mengantongi izin sejak lama. (R NAFARIN/B-5)








