BORNEONEWS, Palangka Raya – Norlita Febriati (29), terpaksa duduk di kursi terdakwa dan menjalani peradilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Hal itu dipicu suratnya kepada Wali Kota Palangka Raya, dimana isinya mengadukan ketidakjelasan status, golongan dan BPJS Kesehatan di tempatnya bekerja.
Tim penasehat hukum Norlita yang dikoordinatori advokat senior Henry S Dalim mengatakan, aroma kriminalisasi dalam kasus ini sangat kuat. Bahkan indikasi itu makin tak terbantahkan bila merujuk pada keterangan saksi di persidangan.
“Ya. Norlita memang korban kriminalisasi. Sangat jelas kasus ini dari awal memang dipaksakan,” kata Suriansyah Halim, salah satu penasehat hukum Norlita kepada Borneonews, Minggu (22/1/2017) malam.
Soal ketidakjelasan iuran BPJS yang menjadi salah satu pengaduan Norlita, dibenarkan oleh saksi Kepala Administrasi dan Keuangan Sekolah Tinggi Kesehatan (Stikes) Eka Harap Marliati A Sangai. Dimana dalam persidangan dia mengatakan, iuran 5 persen diambil dari gaji pokok Norlita saja yakni sebesar Rp1,8 juta.
Padahal menurut tim penasehat hukum Norlita, sesuai aturan sudah sangat jelas bahwa iuran 5 persen itu berasal dari upah bukan hanya gaji pokok saja. “dari upah atau gaji pokok plus tunjangan, ini yang dibayar kan hanya dari gaji pokok saja,” kata Suriansyah Halim.
Kemudian kata Halim, ketidakjelasan soal golongan juga secara tidak langsung dibenarkan saksi Marliati. Dimana dia mengatakan Norlita termasuk golongan 3B. Hal itu bisa dilihat dari slip gaji meskipun tidak ada surat keputusan pengangkatan.
Padahal menurut data yang didapatkan tim penasehat hukum, sesuai peraturan, Norlita harusnya masuk golongan 3C namun ironisnya, gajinya, masih sesuai aturan Stikes Eka Harap, masuk di golongan 3A.
Norlita merupakan dosen di Stikes Eka Harap, Jalan Beliang Kota Palangka Raya. Pada 2015 dia sempat mengadukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Palangka Raya. Namun karena tidak direspon, sekitar sebulan kemudian dia menyurati Wali Kota.
Dalam suratnya, Norlita menyampaikan soal dugaan pelanggaran yang dilakukan Stikes Eka Harap dan lambannta penanganan dari Dinsosnaker Palangka Raya. Namun suratnya tersebut berujung pada jerat hukum.
Norlita disangkakan dengan padal 317 KUHP tentang laporan palsu terhadap penguasa. Saat ini proses peradilannya sedang berjalan di PN Palangka Raya. (RONI SAHALA/B-8)
Tim penasehat hukum Norlita yang dikoordinatori advokat senior Henry S Dalim mengatakan, aroma kriminalisasi dalam kasus ini sangat kuat. Bahkan indikasi itu makin tak terbantahkan bila merujuk pada keterangan saksi di persidangan.
“Ya. Norlita memang korban kriminalisasi. Sangat jelas kasus ini dari awal memang dipaksakan,” kata Suriansyah Halim, salah satu penasehat hukum Norlita kepada Borneonews, Minggu (22/1/2017) malam.
Soal ketidakjelasan iuran BPJS yang menjadi salah satu pengaduan Norlita, dibenarkan oleh saksi Kepala Administrasi dan Keuangan Sekolah Tinggi Kesehatan (Stikes) Eka Harap Marliati A Sangai. Dimana dalam persidangan dia mengatakan, iuran 5 persen diambil dari gaji pokok Norlita saja yakni sebesar Rp1,8 juta.
Padahal menurut tim penasehat hukum Norlita, sesuai aturan sudah sangat jelas bahwa iuran 5 persen itu berasal dari upah bukan hanya gaji pokok saja. “dari upah atau gaji pokok plus tunjangan, ini yang dibayar kan hanya dari gaji pokok saja,” kata Suriansyah Halim.
Kemudian kata Halim, ketidakjelasan soal golongan juga secara tidak langsung dibenarkan saksi Marliati. Dimana dia mengatakan Norlita termasuk golongan 3B. Hal itu bisa dilihat dari slip gaji meskipun tidak ada surat keputusan pengangkatan.
Padahal menurut data yang didapatkan tim penasehat hukum, sesuai peraturan, Norlita harusnya masuk golongan 3C namun ironisnya, gajinya, masih sesuai aturan Stikes Eka Harap, masuk di golongan 3A.
Norlita merupakan dosen di Stikes Eka Harap, Jalan Beliang Kota Palangka Raya. Pada 2015 dia sempat mengadukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Palangka Raya. Namun karena tidak direspon, sekitar sebulan kemudian dia menyurati Wali Kota.
Dalam suratnya, Norlita menyampaikan soal dugaan pelanggaran yang dilakukan Stikes Eka Harap dan lambannta penanganan dari Dinsosnaker Palangka Raya. Namun suratnya tersebut berujung pada jerat hukum.
Norlita disangkakan dengan padal 317 KUHP tentang laporan palsu terhadap penguasa. Saat ini proses peradilannya sedang berjalan di PN Palangka Raya. (RONI SAHALA/B-8)








