BERITA tentang masih banyaknya pekerja sektor informal yang menerima gaji tidak sesuai upah minimum kabupaten (UMK) cukup mengusik saya. Fakta memang membuktikan, masih banyak pekerja sektor informal seperti penjaga toko pakaian, toko ponsel, asisten rumah tangga, pekerja konveksi yang bergaji tidak sesuai UMK.
Seperti diberitakan Borneonews//, mayoritas penjaga toko di Pasar Indra Kencana Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah menerima gaji di bawah UMK. Nominalnya bervariasi dan sistem pengambilan gaji pun beragam.
Pekerja toko yang mayoritas pendatang itu ada yang mengambil gajinya setahun sekali saat mereka mudik. Sedangkan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti makan dan kebutuhan perempuan ditanggung oleh sang majikan.
Pertanyaannya, apakah gaji yang di bawah UMK itu cukup untuk memenuhi kebutuhan selama sebulan? Saya tidak berani menjawab. Tapi nyatanya, ada pekerja yang masih betah bekerja di tempat itu hingga bertahun-tahun. Fakta lain, mayoritas dari mereka masih single, artinya tidak memiliki tanggungan.
Bagaimana dengan pekerja sektor informal lainnya? Contohnya asisten rumah tangga. Ada berapa banyak asisten rumah tangga yang bergaji sesuai UMK? Ada berapa banyak majikan yang mampu menggaji asisten rumah tangga sesuai UMK?
Pasti ada yang menjawab, "Lha kalau menggaji ART sesuai UMK, habislah gaji saya hanya untuk membayar ART." Tetapi pemerintah telah mengatur upah pekerja dalam UU Tenaga Kerja. Berarti akan berapa banyak majikan dan pelaku usaha yang dipenjarakan?
Tidak ada aturan
Berdasarkan penelusuran saya, tidak ada undang-undang yang mengatur secara tegas, pekerja sektor informal harus digaji sesuai UMK. Dalam UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003 pun tidak menyebut secara jelas mengenai gaji bagi pekerja sektor informal.
Tidak adanya aturan jelas untuk melindungi pekerja sektor informal ini pun pernah diakui Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Anshari Bukhari pada 2012. Ia mengakui, belum ada peraturan mengenai penetapan UMP untuk pekerja informal, seperti pembantu rumah tangga, sopir pribadi atau pekerja semacamnya. Namun menurutnya, penetapan UMP ini berlaku untuk seluruh industri formal, termasuk industri kecil dan menengah yang memiliki tenaga kerja di atas 19 orang.
Pemerintah telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Isi Permenaker tersebut yaitu mengatur tentang hak-hak yang harus dipenuhi oleh yayasan penyalur maupun majikan kepada pembantu rumah tangga. Dalam Permenaker itu telah diatur, pembantu rumah tangga harus mendapatkan upah, cuti, dan jaminan sosial sesuai kesepakatan dan perlakuan yang manusiawi.
Kalimat 'sesuai kesepakatan dan perlakuan yang manusiawi' ini yang perlu digarisbawahi. Kalimat sakti itu akan menjadi kunci dalam polemik gaji sektor informal. Ditambah lagi dengan ketentuan dalam UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 20013 yang menyebutkan, dalam menetapkan upah disesuaikan jabatan, golongan, dan tingkat pendidikan.
Artinya, rata-rata pekerja sektor informal tidak membutuhkan keterampilan khusus berkaitan dengan pendidikan. Berbeda dengan sektor formal seperti guru, akuntan, dsb yang membutuhkan pendidikan yang mumpuni.
Di sisi lain, banyaknya masyarakat yang bekerja di sektor informal ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah untuk memperluas lapangan pekerjaan di sektor formal, memberikan pelatihan kerja bagi masyarakat sehingga mampu mendapatkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Jadi, setop polemik soal gaji sektor informal yang tidak sesuai UMK, jika memang itu berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja. (OKTRIKA NUGRAHENI/N).








