BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kepala desa (kades) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) sebelum mengajukan Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes) 2017.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kobar, Rustam Efendi mengatakan, penyusunan RPJMDes dan RKPDes adalah sebagai acuan pembangunan desa. "Dalam pembangunan di desa, nantinya akan disesuaikan dengan RPJMDes dan RKPDes yang telah disusun," ucapnya, Senin (23/1/2017).
Rustam Efendi mengatakan RPJMDes disusun untuk jangka waktu enam tahun dan RKPDes yang merupakan penjabaran dari RPJMDes untuk jangka waktu satu tahun.
"Ketentuan ini sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa," bebernya.
Rustam meminta para camat agar dapat memfasilitasi atau mendampingi kades dalam menyusun dan menyampaikan dokumen RPJMDes dan RKPDes tersebut. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-10)
Kades Wajib Susun RPJMDes dan RKPDes
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Telur, Cabai dan Sayuran Ludes Terjual di Pasar Murah Kobar
Warga dan Satgas Bina Marga Bersihkan Drainase Jalan P Antasari Pangkalan Bun
Dinkes Kobar Publikasikan 21 Kontak Posko Kesehatan untuk Darurat Karhutla
Gawat ! Api Karhutla Tinggal 600 Meter dari Feeding Camp Orangutan di Tanjung Harapan TN Tanjung Puting
Pemkab Kobar Siapkan SP2D Online untuk Tingkatkan Efisiensi Keuangan Daerah
Gerakan Pangan Murah Tiap Rabu, Pemkab Kobar Sediakan Bahan Pokok Harga Terjangkau
Komentar (0)
Memuat komentar…







