BORNEONEWS, Buntok - Aparat Polres Barito Selatan pada Senin (16/1/2017) sekitar pukul 21.30 WIB, mengamankan 4 meter kubik kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Lokasi penemuan kayu di Jalan Sepakat IV, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan.
"Kita berhasil mengamankan kurang lebih 4 meter kubik kayu olahan tanpa surat sah hasil hutan," kata Kasat Reskrim Polres Barito Selatan AKP Tommy Palayukan mewakili Kapolres AKBP Yussak Angga kepada Borneonews, Selasa (24/1/2017).
Ia mengatakan, pemilik kayu diketahui bernama Budianor alias Budi bin Tue (45 tahun), warga Desa Bintang Kurung, RT 02, Kecamatan Karau Kuala.
Kronologis penangkapan, berawal dari laporan masyarakat bahwa ada kelotok disel yang membawa kayu olahan. Begitu dilakukan pemeriksaan, ternyata kayu olahan yang dibawa tidak memiliki kelengkapan dokumen.
Kayu olahan tersebut dibawa oleh Agus Subroto (29 tahun) dan Budi Hartono (32 tahun). Keduanya merupakan warga Desa Bintang Kurung.
"Berdasarkan keterangan kedua pengangkut kayu olahan, kayu diangkut dari Desa Bintang Kurung," ucap Kasat Reskrim.
Saat ini, pemilik kayu atas nama Budianor bersama barang bukti telah diamankan di Polres Barsel.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu kelotok, kayu hutan berbentuk balok dan papan berjumlah kurang lebih 4 meter kubik.
"Pelaku telah kita amankan karena melakukan tindak pidana bidang kehutanan, sebagaimana dimaksud dalam UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," ucap dia (URIUTU DJAPER/B-3)








