BORNEONEWS, Buntok - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, mengamankan 562 potong kayu olahan berbagai jenis lantaran tidak dilengkapai surat-surat sah hasil hutan.
Kayu-kayu itu diamankan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, tepatnya di sekitar Desa Rantau Bahuang, Kecamatan Jenamas pada Senin (23/1/2017) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Kita berhasil mengamankan 562 potong kayu olahan berbagai jenis. Karena tidak memiliki surat sah hasil hutan," kata Kapolsek Jenamas Iptu Nasir kepada Borneonews, Selasa (24/1/2017).
Ia menuturkan, keberadaan kayu olahan tersebut diketahui saat anggota Polsek Jenamas melaksanakan giat rutin dengan patroli sungai.
Pada saat itu, petugas mendapati kelotok sarat muatan yang mencurigakan. Begitu dilakukan pemeriksaan, ternyata membawa kayu olahan. Saat diperiksa lebih datail, ternyata kayu itu tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Pemilik kayu tersebut, diketahui, bernama Ganda Rusandi (35 tahun), warga RT 02, RW 04, Desa Rantau Kujang, Kecamatan Jenamas.
"Saat ini pemilik kayu dan barang bukti 562 potong kayu berbagai jenis dan kelotok telah diamankan di Polsek Jenamas," ungkap Iptu Nasir.
Menurut dia, pemilik kayu telah melakukan tindak pidana bidang kehutanan. Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (URIUTU DJAPER/B-3)








