BORNEONEWS, Palangka Raya - Berkas perkara dugaan korupsi di Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya (FK UPR) dengan tersangka mantan Rektor Henry Singarasa yang dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Hampir setinggi 3 meter. Untuk surat dakwaan saja, tebalnya 28 centimeter lebih.
Berkas itu dibawa dengan menggunakan satu unit minibus jenis avanza. Jumlahnya 11 bundel dengan berkas paling tipis ketebalannya 22 centimeter.
Koordinator Pidana Khusus Kejati Kalteng, Y Sigit Kristanto mengatakan, berkas itu terdiri dari barang bukti sebanyak 11 bundel dan satu suplemen. "Memang barang buktinya banyak. Pokoknya lengkap," kata dia di ruang Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi, Selasa (24/1/2017).
Henry Singarasa dijerat dengan pasal 1, w dan 3 UU No 31/1999 jo 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam persidangannya kasus ini akan dilakukan oleh lima penuntut umun dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan Kejati Kalteng. (RONI SAHALA/B-8)








