BORNEONEWS, Puruk Cahu - Dana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 36 desa pada 16 Maret 2017 di Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah, ditetapkan maksimal Rp50 jutak per desa. Dananya dari Anggaran Dana Desa (ADD) 2017 yang mencapai Rp63 miliar, dan bila dibagi masing-masing desa mendapatkan Rp500 juta.

"Saya intruksikan pelaksanaan pilkades nanti dananya diambil dari ADD tiap desa yang melaksanakan pilkades. Nanti saya buat Perbupnya," ungkap Bupati Mura, Perdie M Yoseph, saat rapat persiapan Pilkades Serentak 2017, di Puruk Cahu, Selasa (24/1/2017).

Menurut Bupati, untuk dana sosialisasi yang ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang kurang lebih berjumlah Rp300 juta, jangan sampai digunakan untuk operasional Pilkades. Dana tersebut harus digunakan untuk sosialisasi murni.

Tidak hanya itu, Bupati juga mengingatkan untuk honor pengawas, panitia serta keamanan juga dibebankan kepada ADD tiap desa dan untuk camat diminta bertanggungjawab mengawasi dana tersebut. (SUPRI ADI/N).