BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangka Raya memastikan pihaknya akan selalu memfasilitasi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mendapatkan legalitas produk. Hal itu menyikapi adanya temuan BPOM terkait susu kedaluwarsa dan kandungan bahan non halal pada sebuah produk mie.
"Tahun lalu kita sudab fasilitasi 20 pelaku usaha untuk mendapatkan label halal, jadi tahun ini pun program ini akan diteruskan. Selalu kita sebagai instansi pemerintahan akan memfasilitasi masyarakat," ungkap Aratuni D Djaban, Kepala Disperindag Kota Palangka Raya kepada Borneonews, Selasa (24/1/2017).
Legalitas produk, lanjut dia, tidak hanya menyangkut label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melainkan juga mendapat daftar produk dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta label makanan sehat dari Dinas Kesehatan.
"Semuanya perlu dimiliki agar konsumen yakin dan mau membeli produk tersebut. Kalau tidak ada legalitas ini maka UMKM akan sulit maju. Karenanya kita dorong UMKM terutama produk olahan makanan untuk memiliki itu semua salah satunya bisa dengan minta fasilitasi kepada kita," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-8)








