BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Henry Singarasa masih aktif memberikan kuliah meski berstatus tersangka korupsi. Adapun kasus yang menjeratnya disebut merugikan negara Rp7,941 miliar.
"Tersangka masih aktif sebagai tenaga pengajar, sebab tersangka kooperatif. Untuk itu kita lakukan penahanan kota," kata Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Eduard Sianturi, Selasa (24/1/2016).
Henry dijerat Pasal 1, 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp200 juta di luar uang pengganti kerugian negara.
Dia diduga melakukan serangkaian perbuatan antara lain menyalahgunakan dana hibah dan menyimpan uang mahasiswa di Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya. Berdasarkan perhitungan, kerugian negara yang timbul mencapai Rp7,941 miliar. (RONI SAHALA/B-6)








