BORNEONEWS, Palangka Raya - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Palangka Raya membahas dua Raperda Rekomendasi dari Dinas Pariwisata, Selasa (24/1/2017). "Raperdanya masih digodog, belum selesai kita bahas karena masih ada beberapa kendala," ungkap Subandi, Ketua Pansus III.

Dikatakan, dua Raperda yang mengatur tentang kepariwisataan ini merupakan sisa Raperda yang masih dipending pada 2016. Kedua Raperda itu, pertama tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan kedua tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Rippada).

"Perda ini tahun lalu tidak bisa ditetapkan karena Perda RTRWK belum disahkan," pungkasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)