BORNEONEWS, Palangka Raya - Ahli bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) mengatakan, dalam kasus Norlita Febriani, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Palangka Raya tak melaksanakan amanat undang-undang. Bukti akan hal itu terlihat dari tanggal surat dan tidak adanya risalah mediasi.

"Dari segi waktu itu sudah melanggar ketentuan di undang-undang. Harusnya 7 hari kerja setelah menerima pengaduan sudah dilakukan pemanggilan," kata saksi ahli DInas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Kena, Selasa (24/1/2017).

Keterangan ini disampaikan ahli saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menyidangkan kasus itu, Erwantoni. Kata dia, apa yang disampaikan merupakan bunyi Pasal 10, UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

"Itu bukan kata saya tapi itu yang diperintahkan undang-undang. Sorang mediator juga harus membuat risalah sidang dan penyelesaian tidak lebih dari 30 hari kerja," tegas Kena.

Norlita Febriani menjadi terdakwa dengan jerat pasal 317 KUHP tentang laporan palsu terhadap penguasa. DImana kasusnya berawal dari perjuangannya mendapatkan haknya.

Awalnya Norlita, seorang dosen mengadu ke Dinsosnaker Palangka Raya terkait status hubungan pekerjaan, pangkat dan golongan serta besaran iuran BPJS di tempatnya bekerja, Sekolah Tinggi Kesehatan (Stikes) Eka Harap Palangka Raya. Namun sekitar satu bulan setelah aduannya dimasukan, belum ada tindak lanjut.

AKhirnya Norlita menyurati Wali Kota Palangka Raya mengadukan apa yang dialaminya dan persoalan dengan Stikes Eka Harap. Setelah itu, DInsosnaker baru mengirim surat pemanggilan kepada Norlita.

Namun uniknya, dalam suratnya Dinsosnaker Palangka Raya menulis perihal dugaan pencemaran nama baik dan pengihinaan. Norlita pun menolak menghadiri undangan itu karena merasa sudah diluar konteks.

Selang beberapa lama, Stikes Eka Harap lalu membuat laporan ke Polisi. Yang lebih menarik, perselisihan hubungan industrial antara Norlita dan tempatnya bekerja belum selesai, jaksa kemudian menyatakan berkas kasus ini legkap. (RONI SAHALA/B-6)