BORNEONEWS, Buntok - Camat Dusun Selatan Zainal Abidin Awang dilaporkan ke Panwaslu Barito Selatan (Barsel), oleh Tim Hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati HM Farid Yusran-Sukanto Djaban (Faris), Selasa (24/1/2017).

“Kami telah melaporkan Camat Dusun Selatan ke Panwaslu Barsel, lantaran diduga telah mengarahkan untuk mendukung dan memenangkan salah satu paslon Pilkada Barsel 2017,” kata Ashadi Jaya tim hukum Faris kepada Borneonews, Rabu (25/1/2017).

Ia mengatakan, dugaan pengarahan kepada salah satu paslon itu dilakukan pada saat pelantikan KAUR Pemdes di Desa Penda Asam, Kecamatan Dusun Selatan, Senin (23/1/2017) sekitar pukul 11.30 WIB.

Menurut Ashadi, Camat itu diduga menyampaikan ucapan terima kasih dari salah satu paslon serta mengarahkan untuk mendukung dan memenangkan salah satu paslon. "Buktinya ada dilengkapi dengan rekaman video yang telah kita serahkan ken Panwaslu Barsel," beber dia.

Hal ini, tegas dia, sikap Camat sangat bertentangan dengan PKPU Nomor 7 tahun 2015 Pasal 64, yang tegas mencantumkan bahwa pemerintah Propinsi, pemerintah kabupaten/kota, perangkat kecamatan, perangkat desa, kelurahan, TNI dan Polri, dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu tim kampanye atau pasangan calon.

Begitu juga terkait PKPU Nomor 12 tahun 2016 Pasal 67 ayat 1 dimana pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, TNI-POLRI, Kepala Desa, Lurah juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. (URIUTU DJAPER/B-8).