BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya hingga saat ini belum menerima mandat pengelolaan alat pendeteksi Indeks Standard Pencemaran Udara (ISPU) dari Kementerian LHK.

Meski saat ini masyarakat sudah bisa melihat sendiri indeks kualitas udara setiap saat melalui display yang dipasang di Bundaran Besar Palangka Raya, ternyata alat itu masih dalam tahap uji coba dan belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya.

"Yang di bundaran (besar) itu hanya displaynya, sedangkan stasiunnya ada di Kecamatan Jekan Raya. Nah semua itu mulai dari monitor, display, komputer, dan segala alat-alatnya itu masih punya KemenLHK pada proyek 2016 dan belum diserahkan ke pemkot," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Rawang, Rabu (25/1/2017).

Dikatakannya bahwa hingga saat ini Dinas Lingkungan Hidup belum bisa mengambil data dari alat tersebut. Karena selain belum diserahkan pengelolaannya kepada pemkot, pihak dinas juga belum dilatih cara mengambil data dari alat tersebut serta penanganannya jika sewaktu-waktu terjadi kerusakan.

"Sebelumnya, masyarakat bisa minta data kepada kita terkait PM10, H2O, O2, CO2, dan sebagainya yang berkaitan dengan alat yang lama, yang tahun 1995 itu. Kita bisa ambil datanya, bisa kita prin. Nah yang sekarang kita hanya bisa melihat informasi kualitasnya, apakah udara saat ini berbahaya atau sedang atau baik. Begitu saja. Info berupa angka-angka belum bisa kita dapatkan. Ini karena masih dalam tahap ujicoba," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-3)