BORNEONEWS, Buntok - Nyoblos hingga dua kali dan atau mewakili orang lain pada pilkada serentak 15 Febuari 2017, diancam dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

"Siapapun yang mencoblos sampai dua kali dan mewakili nyoblos akan diancam hukuman tiga tahun penjara," tegas Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Barito Selatan Nur Chambiyah kepada Borneonews, Rabu (25/1/2017).

Untuk itu, Nur mengimbau masyarakat, khususnya di Barito Selatan, agar tidak mencoblos dua kali serta mewakili orang lain pada saat pemilihan suara nanti. Karena, jika ketahuan akan ditindak sesuai aturan hukum.

Aturan itu, sambungnya, segera disampaikan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk diteruskan kepada masyarakat di daerah masing-masing.

"Dengan begitu diharapkan nantinya, tidak ada warga yang memilih dua kali ataupun mewakili mencoblos," harap dia. (URIUTU DJAPER/B-3)