BORNEONEWS, Palangka Raya - Warga Desa Dalam Pagar, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Asrani, dihukum penjara selama 4 bulan dan denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menyidang terdakwa pada Rabu (25/1/2017), menilai pemuda 23 tahun itu bersalah lantaran menjual satwa dilindungi.

Putusan yang dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Kaswanto lebih ringan dari tuntutan Jaksa Hairun Azhari dan Jaksa Liliwati dari Kejari Palangka Raya.

Dalam tuntutannya, Jaksa meminta terdakwa dipidana penjara selama 7 bulan, serta pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Jaksa menilai Asrani terbukti bersalah sebagaimana diatur pada Pasal 21, Ayat (2) huruf a junto Pasal 40, Ayat (2), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, Asrani diringkus pada 18 Oktober 2016.

Saat itu, sejumlah petugas dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit Kalteng menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya jual beli satwa liar yang dilindungi.

Perbuatan terdakwa diketahui lantaran ia memasarkan satwa tersebut melalui forum jual beli satwa pada laman Facebook bernama Forum Borneo Buy and Sale. Terdakwa menggunakan akun dengan nama Aas Sii Mau Menunggu.

Petugas SPORC lantas memancing terdakwa dengan berpura-pura menjadi membeli. Setelah terjalin kesepakatan, petugas dan Asrani bertemu pada 18 Oktober 2016 sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam pertemuan itu, Asrani membawa dua buah kardus yang berisi lima ekor kucing hutan dan satu ekor elang bondol dalam keadaan hidup. Menurut keterangan saksi ahli, Eli Santari, hewan yang dibawa terdakwa tergolong satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Kepada petugas setelah diamankan, Asrani mengaku memperoleh satwa tersebut dengan cara membeli dari pemburu yang berada di Martapura, Kalimantan Selatan. Selanjutnya satwa itu dijual kembali melalui media online.

Untuk satu ekor satwa yang terjual, terdakwa memperoleh keuntungan Rp50 ribu hingga Rp150 ribu. (IKA LELUNU/B-3)