BORNEONEWS, Palangka Raya – Hakim Parlas Nababan kembali bersidang setelah mendapat hukuman nonpalu selama satu tahun dari Komisi Yudisial (KY). Kasus pertama yang ditanganinya setelah putusan itu yakni perkara terdakwa mantan dekan di Universitas Palangka Raya, Bambang Timang Kodrat Garang.

Parlas yang kini menduduki kursi Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya bertindak sebagai hakim ketua. Sedangkan sidang digelar di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Seth Adji, Palangka Raya, Rabu (25/1/2017) pagi pukul 07.30 WIB.

Parlas sebelumnya dijatuhi sanksi hakim nonpalu setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik pedoman dan perilaku hakim saat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang. Adapun pelanggaran etik yang dilakukan, di antaranya terkait dengan unprofessional conduct atau tindakan yang tidak profesional.

Saat itu, Parlas menjadi Ketua Majelis Hakim dalam gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melawan perusahaan perkebunan PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH). Dalam memutus perkara, hakim Parlas dinilai luput memperhatikan undang-undang sektor kehutanan sebagai peraturan yang sifatnya lex specialis atau bersifat khusus.

Ujung-ujungnya Parlas dan dua hakim anggotanya saat itu, dilaporkan oleh Ardilia Caesar, peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) pada 8 Januari 2016. Mereka kemudian diperiksan dengan putusan Nomor 0067/L/KY/I/2016 tertanggal 26 Juli 2016.

Namun, belum ada informasi dari Mahkamah Agung (MA) apakah rekomendasi Komisi Yudisial (KY) tersebut ditindaklanjuti atau tidak dilaksanakan. Karena hingga September 2016, MA menyatakan masih memperlajari sejumlah rekomendasi KY, termasuk untuk Parlas Nababan. Padahal pada Pasal 22E, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY, usulan rekomendasi itu harus ditintidaklajuti maksimal 60 hari.

Parlas Nababan, pada 2015 sempat terkenal dengan putusan 'membakar hutan tidak merusak lingkungan karena bisa ditanam lagi.' Nama Parlas menjadi buah bibir saat dia menolak seluruh gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melawan PT Bumi Mekar Hijau pada 2015.

Pertimbangan hukumnya yang sangat menuai kontrovesi ketika dia menyebut membakar hutan tidak merusak lingkungan hidup karena bisa tumbuh lagi. (RONI SAHALA/B-3)