BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Keuangan serta Kementerian Kehutanan terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Reboisasi (DBH-DR).

Ketua Komisi 1 DPRD Kapuas, Darwandie mengatakan, mengatakan kunjungan kerja bersama pihak eksekutif yang diwakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Bagian Hukum Setda Kapuas, dijadwalkan berlangsung dari 24 - 27 Januari 2017.

"Kunjungan kita ingin menanyakan kebijakan DBHDR ke Kementerian Kehutanan dan Kementerian Keuangan mekanisme DBH-DR." kata Darwandie, Rabu (25/1/2017).

Apalagi, menurutnya, ada sekitar Rp7,5 triliun DBH-DR untuk Indonesia yang belum diserap daerah, termasuk kabupaten kapuas.

"Bayangkan saja untuk anggaran DBHDR untuk Kapuas sekitar Rp120 miliar. Bagaimana kita mau menggunakan kalau mekanisme regulasi belum clear yang mengatur terhadap kewenangan pengelolaan anggaran tersebut," tegasnya.

Darwandie menambahkan, saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang mengupayakan regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) serta kesepakatan tiga kementerian, baik LHK, Keuangan, dan Kemendagri. (DJIMMY NAPOLEON/B-11)