BORNEONEWS, Muara Teweh - Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Kabupaten Barito Utara Melkianus He, menegaskan bahwa wartawan merupakan salah satu profesi yang dilindungi undang-undang dan memiliki kode etik sendiri.
Dikatakannya, kekuatan pers menduduki posisi nomor empat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Dalam Pasal 18, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, menyatakan kalau Anda (pejabat maupun masyarakat) yang menghalang-halangi kerja wartawan atau menghambat, bisa diancam hukuman 2 tahun penjara atau denda uang Rp500 juta,” tegas Melkyanus saat menghadiri pertemuan antara perwakilan PT Jaya Kontruksi dan wartawan yang difasilitas Pemkab Barito Utara, Rabu (25/1/2017).
Melkyanus berpandangan, bahwa saat para wartawan diajak oleh rombongan Bupati Barito Utara Nadalsyah untuk meliput proyek RSUD Muara Teweh, itu artinya pekerjaan dalam fase yang belum rawan atau berbahaya.
Bahkan, lanjut dia, proyek berbahaya macam mass rapid transit (MRT) pun diliput wartawan saat dikunjungi presiden.
“Dengan diliput oleh media, masyarakat dapat mengetahui ke mana uang pemerintah itu digunakan dan untuk apa? Jadi ini salah satu fungsi wartawan,” jelasnya.
Menurut dia, selaku perusahaan besar seperti PT Jaya Kontruksi, seharusnya memiliki bagian humas yang dapat menjadi penghubung bila sewaktu-waktu membutuhkan insan pers atau lainnya.
“Perusahaan PT Jaya Kontruksi harusnya memiliki humas, jangan satpam yang disuruh menghadapi kalau ada hal yang seperti ini. Saya bukannya bermaksud meremehkan atau apa-apa, takutnya dia (satpam) tidak mengerti, dan jika terkait ini kita tuntut, kasihan dia menjadi korban," ujar Melkyanus.
Oleh sebab itu, Melkyanus meminta manajemen PT Jaya Kontruksi supaya menghormati yang ada di daerah ini. Artinya menghormati hubungan baik antara Pemkab Barito Utara dan PWI yang telah terjalin selama ini.
“PT Jaya Kontruksi masuk bekerja ke daerah ini, jadi harus menghormati apa yang telah ada. Terlebih lagi untuk proyek pembangunan RSUD Muara Teweh yang dikerjakan ini dibiayai dari uang negara. Jadi kita sama-sama bertanggung jawab untuk mengawasi,” tuturnya.
Sementara itu, Joni, kepala Teknik PT Jaya Kuntruksi, didampingi rekan-rekannya meminta maaf atas kejadian tidak menyenangkan yang dilakukan security perusahaan terhadap wartawan.
Ia juga berterimakasih atas masukan-masukan serta informasi yang disampaikan dalam pertemuan yang dimediasi oleh Pemkab Barito Utara tersebut. Menurutnya, pertemuan itu dapat menjadi pembelajaran kedepannya.
“Harapan ke depan hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi,” katanya.
Pihak PT Jaya Kontruksi dalam kesempatan itu juga berjanji segera menunjuk humas yang akan aktif bekerja mulai Senin pekan depan.
Di ujung pertemuan, dilakukan penandatangan kesepakatan damai antara Ketua PWI Barito Utara dan PT Jaya Kontruksi, yang diketahui Sekda Jainal Abidin.(RAMADHANI/B-3)








