BORNEONEWS, Palangka Raya – Bachtiar Effendy, penasehat hukum terdakwa mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Henry Singarasa ragu atas nilai kerugian negara yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam kasus kliennya. Dilain sisi, dia mensyukuri kasus ini telah dilimpahkan ke pengadilan.

“Darimana saja nilainya itu? padahal pak Henry bahkan ada mengeluarkan uang demi berdirinya Fakultas Kedokteran,” kata Bachtiar Effendy, Rabu (25/1/2017).

Kerugian dalam dugaan korupsi di Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya (FK UPR) yang menyeret mantan rektornya menjadi tersangka ini ditetapkan Rp7,941 miliar. Angka itu kata Koordinator Pidana Khusus Kejati Kalteng, total dari beberapa item.

Salah satunya dari kekurangan pekerjaan fisik pembangunan gedung, kemudian dana hibah dengan total Rp43 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keseluruhannya serta dari dana mahasiswa yang masuk ke rekening pribadi Henry Singarasa di Bank Kalteng.

Mengenai itu, Bachtiar mengatakan, untuk nilai hibah berdasarkan data yang dia pegang angkanya tidak sampai Rp43 miliar. Pasalnya ada beberapa kabupaten yang tidak menyalurkan hibah untuk mahasiswa yang kuliah di sana.

Kemudian terkait dana mahasiswa yang masuk ke rekening pribadi, kata Bachtiar yang terjadi malah sebaliknya, dimana dana pribadi Henry yang megalir agar FK UPR dapar berjalan.

Namun dia menegaskan, tak akan berpolemik di media namun akan fokus untuk meyakinkan hakim. “Nantilah lebih detail kita buka dipersidangan,” tegasnya.

Dilain sisi, salah satu pengacara senior di Kalteng ini menyatakan cukup senang kasus ini sudah dilimpahkan untuk diadili. Pasalnya, proses penyelesaiannya di tahap penyidikan yang berjalan lama cukup memberi tekanan psikologis bagi Henry Singarasa, karena harus berlama-lama menyadang status tersangka.

Henry Singarasa menjadi tersangka bersama Yohanes dedi dan Ciptadi dalam kasus di FK UPR yang disidik Kejati Kalteng sejak 2014. Namun diperjalanan Ciptadi meninggal dunia. Sementara berkas Yohanes masih dalam proses perampungan. (RONI SAHALA/B-6)