BORNEONEWS, Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo mengatakan, sejauh ini pemerintah kabupaten belum dapat menyiapkan anggaran maksimal untuk peningkatan akses jalan dari Desa Purwodadi menuju Desa Wono Agung, Kecamatan Maliku.
Penyebabnya, penangan jalan itu merupakan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dan hingga saat ini belum diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
"Status jalan ini seharusnya dikerjakan oleh provinsi, dan hingga saat ini persolan aset jalan ini masih belum diserahkan ke kita," sebut Bupati saat meninjau ruas jalan yang ada di Kecamatan Maliku tersebut, Rabu (25/1/2017).
Menurut orang nomor satu di Bumi Handep Hapakat itu, jalan tersebut merupakan akses strategis penghubung antardesa, dan ada banyak aktivitas masyarakat di sana.
"Kita banyak menerima masukan dari masyarakat, namun kita tetap berupaya untuk mengambil langkah-langkah sehingga jalan tersebut dapat fungsional dengan baik," katanya.
Bupati juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui APBD akan sharing dengan Pemprov Kalteng untuk kegiatan pemeliharaan jalan tersebut.
"Kegiatan BOP (belanja operasional dan pemeliharaan) kita akan coba grit lagi, sehingga bisa digunakan untuk mobilitas dan untuk kegiatan warga desa di sini," sebutnya.(JAMES DONNY/B-3)








