BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Masyarakat masih bisa memperdagangkan satwa liar selama mengantongi izin khusus dan kuota maksimal yang diperbolehkan. Satwa tersebut diantaranya labi-labi adalah ular sawah atau sanca.
"Karena satwa tersebut bukan tergolong satwa dilindungi. Namun harus memiliki izin khusus dan mematuhi kuota yang diperbolehkan untuk diperdagangkan," jelas Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun Agung Widodo, Kamis (26/1/2017).
Persyaratan tersebut merupakan upaya agar pedagang tidak berlebihan memperjualbelikannya. "Selain itu, mencegah agar satwa tersebut tidak masuk daftar satwa yang diambang kepunahan," jelasnya.
Mengenai tata cara mengajukan izin, ia menjelaskan, pedagang tersebut harus memiliki izin usaha yang dikeluarkan pemerintah daerah.
"Berbekal izin usaha dari pemda, pedagang bisa membuat permohonan izin di kantor kami. Setelah itu kami akan melakukan cek lapangan, apakah si pemilik usaha memiliki tempat yang layak untuk menyimpan hewan ini," jelasnya.
Setelah dilakukan pengecekan dan dianggap layak, baru izin berdagang satwa liar tidak dilindungi bisa dikeluarkan.
"Nantinya secara berkala petugas akan melakukan pengecekan, terkait jumlah hewan yang dijual, apakah masih memenuhi kuota yang diizinkan atau tidak," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-2)








