BORNEONEWS, Sampit - Lemahnya peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang minuman keras (miras) atau minuman beralkohol dianggap sebagai pemicu maraknya peredaran miras di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim). Sebab, sanksinya cuma tindak pidana ringan (tipiring) bahkan Perda tersebut diusulkan segera direvisi.

"Untuk miras atau minuman beralkohol, dalam Perda hanya tipiring. Dalam Perda itu maksimal 6 bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta. Sejauh ini masih belum ada yang dipenjara hanya dikenakan denda," ungkap Kepala Satpol PP Kotim Rihel, Kamis, (26/1/2017).

Beberapa kali razia miras yang dilakukan, kata Rihel, sanksi yang diberikan hanya mengacu dalam Perda tersebut, selain itu juga mereka tidak bisa bertindak di luar Perda.

"Dalam Perda tidak ada denda minimal hanya maksimal. Jika direvisi harus diperjelas lagi, agar nanti mudah dalam penegakannya. Kita bekerja sesuai dengan Perda, berbeda dengan kepolisian mereka ada undang-undang yang sudah diatur," ujarnya.

Pemberian sanksi di dalam Perda itu juga masih bertentangan dengan undang-undang. Petugas sering kebingungan dalam menegakan Perda yang menjadi acuan dalam melaksanakan tugasnya.

"Dalam KUH Pidana itu hukumannya maksimal 3 tahun penjara, sementara di dalam Perda ada yang enam bulan, jadi bertentangan. Ini harus direvisi sehingga nanti mudah dalam menjalankan Perda itu," bebernya. (Rian Nafarin/N).