BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dalam kunjunga kerjanya ke Kabupaten Pulang Pisau, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, Kombes Sumirat Dwiyanto, menyarankan kepada pemerintah dan DPRD Pulang Pisau membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang peredaran obat-obatan dan lem.

"Kalau bisa ada perda, supaya anak-anak di bawah umur tidak beli, termasuk lem itu harus ada peraturan yang membatasi dan tidak di semua tempat," kata Kepala BNNP, Kamis (26/1/2017).

Ia melanjutkan, untuk perda lem sudah ada daerah di Kalteng yang memiliki, seperti Kabupaten Barito Selatan. "Itu hanya toko-toko yang mendapatkan izin dan yang boleh menjual lem dengan jenis tertentu," katanya.

Perda tentang lem dan obat-obatan yang dapat mengakibatkan seseorang menjadi pecandu, kata Sumirat, menjadi salah satu poin yang dibicarakan dengan Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo.

Selain itu, sambung dia, adanya lima kasus zenit yang ditangani Polres Pulang Pisau sudah cukup mengkhawatirkan. Karena itu, sudah seharusnya ada perda yang mengaturnya. (JAMES DONNY/B-3)

Samakan Persepsi, Kepala BNNP Sambangi Bupati Pulang Pisau