BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil WaliKota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio menyebut permasalahan tapal batas yang selama ini terjadi karena ketidakseragaman bahasa dalam peraturan walikota (Perwali). "Ada kawasan misalnya Marang yang sudah bagus bahasanya, lintang utaranya jelas, lintang selatan jelas, menit dan detik posisi jelas. Tapi ada juga yang masih bias mengenai tata batasnya," ungkap Mofit saat rapat tapal batas kelurahan, Kamis (26/1/2017).

Dikatakan, masih ada tertulis dalam Perwali batas wilayah yang tidak jelas karena bahasanya yang tidak lugas. Padahal menyebut mengenai tata batas tentu titik koordinat tidak akan bisa berubah.

"Tapi ada yang di Perwali dituliskan Jalan Tjilik Riwut Km 24, sampai simpang 3, nah ini sudah mulai tidak benar. Kemudian belok kanan lurus terus sampai jembatan. Pertanyaan saya, simpang tiga mana? iya kalau simpang tiganya nanti tidak bertambah. Lalu jembatan mana? Kalau tiba-tiba jembatannya tidak ada bagaimana? Untung tidak dituliskan rumah cat kuning, belok kanan. Kan begini kacau. Nah redaksi seperti ini yang perlu kita kaji ulang," tuturnya.

Sementara terkait kelurahan yang berbatasan langsung dengan kabupaten lain, Mofit meminta agar penyelesaiannya jangan sampai menimbulkan pertumpahan darah. "Kan ini sudah diatur di Permendagri, kalau bersikeras itu daerahnya ya tunjukkan isi Permendagrinya. Kan itu buku sakti kita," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)