BORNEONEWS, Palangka Raya - Ada informasi terkini mengenai berapa jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) yang secara undang-undang mewajibkan harus mekanisme lelang jabatan. Ternyata tidak hanya untuk lima jabatan yang kosong penjabatnya saat ini.
Menurut Penjabat (Pj) Sekretaris daerah (Sekda) Kalteng, Sahrin Daulay, yang masuk 'teropong' harus melakukan seleksi ulang dengan lelang jabatan lebih dari lima jabatan. Itu karena sang penjabat, sudah menduduki jabatannya lebih dari lima tahun lamanya di jabatan yang sama. Sesuai aturan harus dilakukan assessment lagi untuk menyegarkan sekaligus menilai apakah masih sesuai di jabatan tersebut atau ada orang lain yang sebenarnya lebih pas untuk menjabatnya. Karena itulah mekanisme seperti amata Undang Undang yaitu lelang terbuka harus dilakukan.
"Tidak lagi lima jabatan yang kosong itu yang akan dilelang. Yang sudah menjabat ikut lagi bagi mereka sudah masuk lima tahun menjabat di jabatan yang sama. Urusan nanti dia menjabat ditempat yang sama lagi sesuai hasil assessment dan lelang jabatan itu, ya itu boleh saja, nanti sesuai nilai kompetensinya seperti apa," terang Sahrin, di Palangka Raya, Jumat (27/1/2017).
Nantinya, terang mantan Kepala Bappeda Kalteng ini, lelang terbuka diberlakukan sehingga semua pejabat dari kabupaten/kota atau provinsi lain pun bisa mendaftar, karena kompetisinya memang benar-benar terbuka seluas-luasnya.
Diketahui saat pelantikan 6 Januari 2017, ada lima pos yang masih diisi pelaksana tugas (Plt) dan akan diisi dari hasil seleksi melalui Pansel. Yaitu Dinas Pertambangan dan energi (Distamben), Dinas Permukiman dan Perumahan, Dinas Kominfo dan Statistik, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Biro Pemerintahan. (Roziqin/N).








