BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Pemkab Seruyan akhirnya menepati janjinya, yakni melunasi utang proyek Pelabuhan Segintung senilai Rp43,7 miliar ditambah bunganya. Ini menyebabkan APBD Seruyan 2017 jebol hingga Rp50 miliar.

Menurut Bupati Seruyan Sudarsono, pemda sudah melumasi utang ke rekanan PT Swa Karya Jaya selaku rekanan proyek tersebut sebanyak Rp50 miliar lebih yang dananya diambil dari APBD Seruyan 2017. Pembayaran utang itu terpaksa dilakukan, lantaran Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusannya di 2016, meminta Pemkab Seruyan melakukan pembayaran utang.

“Utang pelabuhan itu sudah kita lunasi. Sudah kita bayar tanggal 18 Januari 2017 kemarin. Semua sudah clear. Baik itu utang pokok ataupun bunganya,” kata Sudarsono, Jumat (27/1/2017).

Berkaitan soal pembayaran utang, Sudarsono sebelumnya pernah menanggapi perihal rencana pembayaran utang pelabuhan itu.

“Publik atau masyarakat Seruyan wajib mengetahui soal ini (pembayaran utang),” katanya.

Dia mengungkapkan, apa boleh buat utang tersebut harus segera dibayar. Karena keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, pemerintah daerah diwajibkan membayar.

“Kenapa tidak dari dulu kita bayar?. Sebab bukannya saya tidak mau membayar. Tapi oleh karena dilarang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, termasuk juga pelarangan dari anggota DPRD Seruyan. Soalnya jika dibayarkan dipastikan menjadi temuan dan tak bisa dipertanggungjawabkan. Sebelum ada kekuatan hukum yang tinggi dan mengikat soal utang itu,” alasan Sudarsono. (PARNEN/B-5)