BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Pemkab Seruyan telah melunasi utang pembangunan Pelabuhan Segintung beserta bunganya senilai Rp50 miliar lebih, pada 18 Januari 2017. Namun, bukan berarti persoalan menyangkut pembangunan pelabuhan yang berjarak sekitar 13 kilometer dari pusat kota Kuala Pembuang itu, dianggap clear semua.

Bupati Seruyan Sudarsono kepada sejumlah wartawan di Kuala Pembuang, mengatakan, pihaknya akan menelusuri persoalan lain satu persatu berkaitan dengan Pelabuhan Segintung itu. Salah satunya, terkait perintah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI hasil audit tahun 2014. Dari hasil laporan audit BPK itu, disampaikan Pemerintah Kabupaten Seruyan wajib mengembalikan dana pembayaran utang senilai Rp12 miliar yang sempat dibayarkan tahun 2011.

“Rp12 miliar itu perkara lain. Jadi kewajiban kita (utang Segintung) sudah kita selesaikan. Nah, baru persoalan lain kita telusuri satu per satu,” kata Sudarsono, Jumat (27/1/2017).

Sementara itu, dari adanya pelumasan utang pelabuhan tersebut, memberikan dampak yang sangat signifikan yang dirasakan oleh pemerintah daerah setempat. Dimana selain anggaran untuk pembangunan mengalami pengurangan, dampak kekhawatiran adalah menyangkut program pembangunan yang manfaatnya langsung bersentuhan dengan masyarakat Seruyan.

“Sangat berpengaruh sekali dan itu sangat signifikan. Program di SKPD dinas atau badan, juga ada yang dipotong. Maka dari itu, kita harus bisa menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang masih ada. Mudah-mudahan itu bisa dilakukan,” ungkap Sudarsono. (PARNEN/N).