BORNEONEWS, Pangkalan Bun - KPU pastikan warga Kotawaringin Barat (Kobar) yang tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) masih bisa 'nyoblos' (menggunakan hak suaranya) asal memenuhi syarat. Mereka masuk kategori pemilih tambahan. Syaratnya, membawa KTP elektronik (e-KTP) atau surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) jika yang bersangkutan telah melakukan perekaman E-KTP saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Hak pilih bagi yang tidak ada dalam DPT tetap kami jamin. Syaratnya membawa e-KTP dan Suket dari Disdukcapil saat hari pencoblosan (pemilihan)," terang Komisioner KPU Kobar Divisi Data, Puji Suharyanti, di Pangkalan Bun, Sabtu (28/1/2017).

Untuk Pilkada Kotawaringin Barat 2017, KPU Kabupaten Kobar telah menetapkan Jumlah pemilih dalam DPT sebanyak 175.880 jiwa, berkurang dari DPT yang ditetapkan pada 15 Desember 2016, sebanyak 176.565 jiwa.

Puji mengakui, penyisiran data pemilih bisa saja belum sempurna. Pasalnya, petugas masih banyak menemukan kendala saat mencocokkan data di lapangan. Meski demikian, ia mengklaim proses penyisiran data Pilkada Kobar sudah dilakukan secara transparan, dengan melibatkan berbagai pihak.

Puji mengingatkan, pemilih tambahan yang berbekal KTP elektronik atau surat keterangan hanya bisa memilih di TPS sesuai domisili. "Jangan sampai ada anggapan boleh memilih di mana saja hanya dengan membawa KTP elektronik dan Suket." (FAHRUDDIN FITRIYA/N).