BORNEONEWS, Pangkalan Bun -Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan mendapatkan surat suara sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5% dari DPT tersebut sebagai cadangan.

Komisioner KPU Kobar Divisi Umum Keuangan dan Logistik, Samijan menjelaskan, surat suara cadangan itu digunakan bagi warga yang namanya tidak terdaftar di DPT. Syaratnya, memiliki e-KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman dari Disdukcapil.

"Jika dalam satu TPS kehabisan surat suara cadangan, maka warga tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat," terang Samijan kepada Borneonews, Sabtu (28/1/2017).

Menurut data KPU Kobar, jumlah surat suara yang dicetak 183.282 lembar. Angka ini merupakan jumlah dari surat suara sesuai DPT yang ditetapkan pada 15 Desember 2016, yaitu 176.565 jiwa.

Jumlah kertas suara tersebut juga sudah ditambah surat suara 2,5% dari DPT per-TPS, serta surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Yang jelas kan dia akan menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP-nya. Jadi, dia diutamakan di TPS sesuai alamatnya. Misalnya kehabisan surat suara, kita persilakan untuk menggeser ke TPS sebelah," paparnya.

Samijan menambahkan, surat suara yang telah didistribusikan ke KPU Kobar saat ini tengah dilakukan penyortiran dan pelipatan surat suara. Kelebihan surat suara dan surat suara yang rusak akan dimusnahkan.

"Surat suara yang tidak baik akan kita pisahkan dan musnahkan," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)