BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Menjelang tahapan kampanye melalui media massa cetak, elektronik dan penyiaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang penayangkan iklan kampanye komersial selain yang difasilitasi oleh KPU. Jadi, hanya KPU Kobar yang berwenang melakukannya dalam Pilkada Kotawaringin Barat 2017.
"Pihak paslon dilarang memasang iklan kampanye di media massa, baik cetak maupun eletronik. Hanya KPU yang berwenang melakukannya. Kalau hanya pemberitaan diperbolehkan, misalnya ada kegiatan kampanye apa. Namun, tetap harus adil dan berimbang," ujar anggota Komisioner KPU Kobar, Awaludin saat dihubungi Borneonews, Sabtu (28/1/2017).
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kobar itu menerangkan, larangan tersebut tertuang di dalam Keputusan KPU Nomor 123/Kpts/KPU/Tahun 2016.
KPU Kabupaten Kobar, kata Awaludin, juga telah menerbitkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2017. Kampanye melalui media massa, dimulai tanggal 29 Januari hingga 11 Februari 2017.
"KPU menentukan dan menetapkan jumlah penayangan serta ukuran atau durasi iklan kampanye untuk setiap paslon dengan memperhatikan asas keadilan dan keberimbangan, kegiatan kampanye yang difasilitasi KPU Kabupaten Kobar itu didanai oleh KPU," terang Awaludin.
Pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan iklan kampanye itu, menurut keputusan KPU tersebut dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis dan perintah penghentian penayangan iklan kampanye di media massa.
Disebutkan dalam surat keputusan itu, apabila paslon atau tim kampanye tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam waktu 1x24 jam, pasangan calon yang bersangkutan dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon.(FAHRUDDIN FITRIYA/N).








