BORNEONEWS, Sukamara - Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PMDPP-PA) Sukamara mengingatkan agar masyarakat melaporkan kepada pihak berwajib apabila ada penderita gangguan jiwa yang mengamuk dan membahayakan orang lain.

"Kami meminta masyarakat apabila ada penderita gangguan jiwa mengamuk dan menggangu ketertiban agar melaporkan kepada pihak berwajib di wilayah setempat," pesan Kabid Pelayanan Sosial dan Fakir Miskin Dinsos PMDPP-PA Sukamara, Sumardi, Sabtu (28/1/2017).

Menurutnya, beberapa kasus yang pernah ditangani ada penderita gangguan jiwa yang mengamuk di lingkungan warga bahkan sempat merusak fasilitas milik warga lainnya sehingga pihaknya berharap agar kasus seperti ini tidak kembali berulang.

"Tujuannya bukan untuk ditahan tetapi jangan sampai mengancam keselamatan orang lain saja hingga orang sakit tersebut mendapat penaganan oleh dinas terkait." ujarnya. (NORHASANAH/B-5)