BORNEONEWS, Sukamara - Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PMDPP -PA) Sukamara akan memberikan penanganan bagi penderita sakit jiwa sesuai prosedur yang sudah ditetapkan.

Kabid Pelayanan Sosial dan Pakir Miskin Dinsos PMDPP -PA Sukamara Sumardi mengatakan, pihaknya memiliki program menangani penderita sakit jiwa atau gangguan jiwa, namun untuk bisa mendapat penaganan hal tersebut harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

"Salah satunya adalah melalui permintaan penanganan dari pihak pemerintah desa atau pemerintah kecamatan yang disampaikan kepada kami, maka akan dilakukan penanganan melaui program yang ada," kata Sumardi, Sabtu (28/1/2017).

Menurutnya, sebelum meminta penangan Dinas Sosial terlebih dahulu pihak desa harus meminta surat keterangan dari Puskesmas setempat dengan memastikan bahwa orang tersebut memang mengalami gangguan jiwa.

“Setelah adanya surat tersebut barulah kita bisa melakukan penanganan, dan tindakan apa yang harus kita lakukan,” tuturnya.

Baru-baru ini pihaknya juga telah merujuk satu orang penderita gangguan jiwa ke Palangka Raya untuk mendapat penanganan, dengan harapan agar dia segera sembuh dan kembali beraktivitas secara normal.

“Dan kabar yang kita terima orang tersebut sudah mengalami peningkatan dan sudah bisa di bawa pulang,” ujar Sumardi. (NORHASANAH/B-5)