BORNEONEWS, Palangka Raya - Jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan menjadi salah satu posisi yang bakal dilelang.
Saat ini, Sekwan masih dijabat oleh Tantan. Lalu kenapa Tantan mau diganti? Bukan karena kesalahan. Namun lebih kepada karena Tantan sudah menjabat lima tahun di gedung wakil rakyat tersebut.
Sesuai aturan, pejabat yang telah memiliki masa tugas selama lima tahun harus dilakukan assessment dan pengisian jabatan harus mengikuti mekanisme lelang.
Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai ASN yang baik tentu akan mengikuti prosedur dan aturan itu.
"Sementara ini, ada enam jabatan eselon II yang akan dilakukan mekanisme lelang jabatan. Bukan lagi lima jabatan. Ini karena per 6 Januari 2017 lalu, Sekwan itu sudah 5 tahun masa jabatannya. Nah, karena sesuai undang-undang harus dilelang jabatan ya harus diikuti," ungkap Penjabat Sekda Kalteng Sahrin Daulay, Sabtu (28/1/2017).
Sahrin menuturkan, saat ini pihaknya tengah melaksanakan pemetaan jabatan di sejumlah instansi, khususnya pada posisi pucuk pimpinan.
"Kita lakukan pemetaan karena ada yang mendekati itu (lima tahun menjabat). Misalnya ada yang sudah empat tahun sembilan bulan menjabat, ada yang empat tahun lebih 11 bulan, ya kita tunggu supaya masuk di antara pejabat yang assessment dan tes ulang," lanjutnya.
Terkait posisi Sekwan, Sahrin menyebut belum tentu diganting dengan orang baru.
"Bisa saja Sekwan saat ini tetap dijabatan itu kalau memang mmenuhi hasil kompetensi atau nilainya lebih tinggi kesesuaiannya bila dibandingkan dengan rival lainnya yang ikut lelang," sebut dia. (Roziqin/B-3)








