BORNEONEWS, Palangka Raya – Izin delapan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kota Palangka Raya belum berlabel clear and clean (CnC).
Luas izin lokasi delapan perusahaan tersebut mencapai 50.050 hektare (ha). Dari luasan tersebut, yang sudah berproses menjadi izin usaha perkebunan (IUP) seluas 36.850 ha.
Kedelapan perusahaan yang belum CnC yakni Bumi Indah Karya Abadi dengan konsesi di Kecamatan Rakumpit dan Bukit Batu, PT Borneo Eka Sawit Tangguh juga di Kecamatan Rakumpit dan Bukit Batu, PT Central Sejahtera Sukses di Kecamatan Bukit Batu, Jekan Raya, Pahandut, dan Sabangau, PT Dwi Indah Lestari di Kecamatan Rakumpit, PT Growth Borneo Utama di Kecamatan Rakumpit, PT Kalteng Hapakat di Kecamatan Rakumpit dan Bukit Batu, serta PT Mitra Agro Persada Abadi di Kecamatan Rakumpit.
Semua perizinan arahan lokasi kedelapan perusahaan itu ditandatangani Wali Kota dengan penomoran surat dari Bappeda Kota Palangka Raya yang dikeluarkan mulai 2009 hingga 2012.
Wali Kota Riban Satia selaku pemberi izin saat dimintai konfirmasi terkait hal ini tidak merespons pesan Borneonews.
Sementara itu, berdasarkan catatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng pada berita sebelunya, arahan lokasi di Kota Palangka Raya semula 63.400 ha. Dari luasan tersebut, tidak ada yang berstatus hak guna usaha (HGU).
"Semula arahan lokasi seluas 63.400 ha, namun kemudian yang berlanjut ke izin lokasi seluas 50.050 dan yang diberikan IUP seluas 36.850 ha saja," tutur Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Arie Rompas, Minggu (22/1/2017).
"Dari total IUP yang dikantongi delapan perusahaan tersebut, tidak ada satu pun yang mengantongi CnC," tegasnya. (Roziqin/B-3)








