BORNEONEWS, Kuala Kurun - Berkas dua tersangka kasus korupsi pembangunan gedung STIKES Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, SL dan WJ dinyatakan sudah lengkap oleh kejaksaan. Dengan demikian penyidik Polres Gunung Mas akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Berkas sudah lengkap dan akan diserahkan ke kejaksaan, Senin (30/1/2017)," kata Kapolres Gunung Mas AKBP Ardiansyah Daulay saat press release, Jumat (27/1/2017) sore.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara dari tindakan dua pejabat Dinas Kesehatan Gunung Mas itu mencapai Rp227.506.933,66.
"Dalam perkara ini bisa dipastikan tersangkanya bisa bertambah, tapi akan dilaksanakan gelar perkara terlebih dulu dalam penetapan tersangka lainnya," katanya. (EPRA SENTOSA/B-6)
"Berkas sudah lengkap dan akan diserahkan ke kejaksaan, Senin (30/1/2017)," kata Kapolres Gunung Mas AKBP Ardiansyah Daulay saat press release, Jumat (27/1/2017) sore.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara dari tindakan dua pejabat Dinas Kesehatan Gunung Mas itu mencapai Rp227.506.933,66.
"Dalam perkara ini bisa dipastikan tersangkanya bisa bertambah, tapi akan dilaksanakan gelar perkara terlebih dulu dalam penetapan tersangka lainnya," katanya. (EPRA SENTOSA/B-6)








