BORNEONEWS, Palangka Raya - Aristoteles, pakar hukum pidana di Palangka Raya mengapresiasi kerja keras polisi dalam mengungkap pelaku pembunuhan terhadap tetangga, Rendi alias Pumpung (34 tahun).
Pumpung dibekuk tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Palangka Raya dan Res Intelmob Sat Brimob Polda Kalteng di Jalan Virgo, kawasan Jalan Galaxi, Jumat (27/1/2017) pukul 12.00 WIB. Penangkapan ini kurang dari 24 jam sejak Pumpung yang tega menghabisi nyawa tetangganya, Ade Sucipto pada pukul 02.00 WIB.
Kemudian pada Minggu (29/1/2017) polisi langsung menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian. "Kami berikan apresiasi kepada kepolisian karena berhasil mengungkap dalam waktu cepat," ucap Aristoteles, yang juga Dosen Fakultas Hukum di Universitas Palangka Raya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FSIP Unpar, Jhon Retei Alprisandi. Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak bisa dilakukan tanpa bantuan dan kerjasama yang baik dengan masyarakat.
Sementara itu, menilai terjadinya kasus pembunuhan, menurutnya, ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya tindakan itu. Salah satunya bisa saja dari sisi ekonomi. (BUDI YULIANTO/B-8)








