BORNEONEWS, Kuala Kurun - Mulai Senin (30/1/2017) dua kasus tindak pidana korupsi dilimpahkan Kejaksaan Negeri Gunung Mas. Pertama kasus korupsi bantuan dana hibah dari pusat untuk sawah di Desa Hatapang, Kecamatan Rungan Hulu pada 2012.

Kasus tersebut dilimpahkan ke tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti antara jaksa penyidik dengan jaksa penuntut umum. Dalam kasus itu telah ditetapkan tiga tersangka dan kerugian negara kurang lebih Rp217 juta.

Kemudian kasus yang kedua yakni kasus korupsi pembangunan gedung STIKES Kuala Kurun pada 2015. Dalam kasus ini Polres Gunung Mas telah menetapkan dua tersangka, SL dan WJ. Berkas dua tersangka dinyatakan lengkap dan penyidik polres telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejari dengan kerugian negara kurang lebih Rp227.506.933,66.

Saat ini dua kasus korupsi yang merugikan keuangan negara masih diproses oleh Kejakasaan Negeri Gunung Mas. (EPRA SENTOSA/B-6)