BORNEONEWS, Kasongan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan mengimbau masyarakat yang belum memiliki KTP agar segera mengurus kartu keterangan penduduk (E-KTP). Pasalnya, salah satu syarat untuk mencoblos pada pilkada serentak tahun 2018 adalah fotokopi KTP elektronik.
"Bedanya pilkada tahun 2018 dengan sebelumnya masalah syarat pemilih, sebab sekarang harus menggunakan KTP elektronik yang bisa didaftar sebagai pemilih," ujar Ketua KPU Katingan, Sapta Tjita, Senin (30/1/2017).
Menurutnya, pada pilkada sebelumnya warga yang tidak termasuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) masih bisa menggunakan keterangan domisili yang dikeluarkan kepala desa atau lurah. "Sekarang kalau KTP-nya daerah lain, namun domisili di Katingan, harus disertai keterangan tempat tinggal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat," katanya.
Kebijakan itu dibuat karena E-KTP sifatnya sudah nasional, namun syaratnya jika KTP luar daerah sudah lebih dari enam bulan domisili di daerah setempat.
Sapta menjelaskan, DPT di Katingan pada pilkada gubernur tahun 2015 lalu sebanyak 123 ribu. "Yang jelas berdasarkan aturan bahwa pilkada serentak Kabupaten Katingan tahun 2018 nanti persyaratannya bisa perseorangan, partai atau gabungan partai," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-10).








