BORNEONEWS, Sampit - Minimnya pengawasan mengakibatkan sejumlah aset milik Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) beralih fungsi dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Aset itu banyak disewakan oleh aparatur sipil negara (ASN) ke pihak lain.

Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotim, Suhartono mengatakan, tidak sedikit rumah dinas justru disewakan oleh ASN setempat. Ia menegaskan, itu melanggar Peraturan Kemendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Suhartono menyampaikan, total rumah dinas di wilayah Kotim berjumlah 454 buah. Namun dirinya belum bisa memastikan jumlah yang telah dialihfungsikan.

"Kita sudah membuat surat edaran kepada para penghuni rumah melalui SKPD selaku pengguna barang, untuk menyurati pegawai-pegawai mereka yang menyewa rumah dinas. Jadi SKPD yang mengatur dan menyebar luaskannya," jelasnya.

"Bisa saja SKPD tidak tahu, sehingga dengan melibatkan mereka, jadi lebih tahu dengan barang yang jadi tanggung jawabnya," pungkasnya. (RIAN NAFARIN LUFFI/B-10)