BORNEONEWS, Buntok - Pada 13 Maret 2017 semua panitia pemilihan kecataman (PPK) standby di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan.
Konsultan hukum KPU RI, Ali Nurdin mengatakan PPK diharapkan standby di KPU Barsel pada 13 Maret 2017 bila ada gugatan dari pasangan calon yang kalah. Sementara itu untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) juga diharapkan standby di kantor kecamatan.
"Sehingga saat ada gugatan bisa dibaca oleh semua PPK, PPS dan KPPS serta diketahui masalahnya apa dan bisa diantisipasi," kata Ali Nurdin kepada Borneonews.co.id, Senin (30/1/2017). Menurutnya, kalau dari sekarang petugas Pilkada mempersiapkan diri baik keterangan tertulis, adanya format standar penyusunannya, format dokumentasi dan daftar saksi.
"Maka teman-teman dari KPU akan lebih siap lagi, menghadapi gugatan atau lain sebagainya. Dengan bimtek ini diharapkan kasus-kasus didaerah lain, lanjut dia, mudah-mudahan tidak terjadi di Barsel," tandasnya. (URIUTU DJAPER).








