BORNEONEWS, Sampit - Penyalahgunaan aset daerah, menjadi sorotan bagi pemerintah daerah Kotawaringin Timur. Fungsi barang milik daerah yang seharusnya digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), ada yang dipindahtangankan. Termasuk rumah dinas yang disewakan.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah BPKAD Kotim Suhartono. "Banyak kami dengar, rumah dinas dijadikan warung, ada yang disewakan juga. Kita akan beri surat peringatan kepada mereka, itu harus difungsikan sesuai dengan aturannya," ujar dia, Senin (30/1/2017).

Suhartono menyatakan, untuk menjamin tertib penggunaan, pengguna barang atau aset daerah harus melaporkan kepada pengelola barang atas semua barang milik daerah yang diperoleh SKPD untuk ditetapkan status penggunaannya.

"Jika sudah diberi surat peringatan masih diabaikan, maka kita akan lakukan tindakan tegas. Seperti kita suruh mengosongkan rumah dinas yang dialihfungsikan, atau akan dicabut haknya atas aset daerah tersebut," kata dia. (RIAN NAFARIN LUFFI/B-10)