BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Kabupaten Murung Raya (Mura), Kariadi mengungkapkan hampir seluruh jenis usaha di Kota Puruk Cahu tidak mengantongi izin. Bahkan jumlahnya mencapai 70% dari total koperasi yang ada.
"Usaha yang tidak memiliki izin beragam seperti rumah makan, perdagangan kelontongan, bahan bangunan, toko elektronik, warnet maupun bidang usaha lainya," ungkap Kariadi, Selasa (31/1/2017).
Kariadi menambahkan, dari data yang mereka miliki, di Kota Puruk Cahu terdapat lebih dari 500 pedagang yang menjalankan segala jenis usaha. Dari total itu banyak yang tidak memiliki izin.
Untuk itu, Kariadi menambahkan di tahun 2017 ini pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan mendatangi langsung pedagang agar bisa mengantongi izin untuk usahanya.
"Rencananya petugas akan terjun langsung mendatangi pedagang. Dalam kata lain kita jemput bola dengan mendata mereka. Langkah ini dilakukan agar mereka mendapat perlindungan serta ada kontribusi bagi daerah," jelas Kariadi. (SUPRI ADI/B-11)








